Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan pergi ke luar negeri untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masa pencekalan keduanya diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan perpanjangan cegah ke luar negeri dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung. Mulanya pencekalan dilakukan untuk 3, satunya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun dalam perpanjangan ini, Fuad tidak dicekal lebih lanjut dengan alasan kebutuhan penyidik. Sebelumnya ketiganya dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025
"Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.




