Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 13.06 WIB.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga SKN, PT Alamjaya Barapratama ABP, dan PT Bara Kumala Sakti BKS.
Budi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga korporasi tersebut dilakukan pada Februari 2026.
Ketiga korporasi itu diduga bersama Rita Widyasari berperan dalam menerima gratifikasi terkait perkara dimaksud.
Pengembangan Kasus Sejak 2017Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua orang lainnya tersebut adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan Aset dan Dugaan Penerimaan Dolar ASDalam proses penyidikan, pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara.
Dugaan penerimaan tersebut berkisar hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.




