Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Didik resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 8 jam di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2).
Sempat Jalani Patsus 7 HariSebelum dijatuhi vonis pemecatan, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus). Masa patsus tersebut berakhir tepat pada hari persidangan etik digelar.
"Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar," jelas Trunoyudo.
Sidang etik yang diketuai oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Merdisyam tersebut menilai Didik terbukti melakukan perbuatan tercela.
Ia dinyatakan terlibat dengan bandar narkoba di wilayah hukumnya terdahulu, yang dinilai sangat mencoreng citra Polri.
Dalam persidangan, komisi menghadirkan keterangan dari 18 orang saksi, di mana 15 di antaranya memberikan keterangan melalui sambungan video conference.
Dengan tidak diajukannya banding oleh AKBP Didik, maka putusan PTDH ini dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap di tingkat internal kepolisian.
Sementara itu, Polri juga berencana melakukan tes urine massal secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif ke depan.





