- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Didik ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan barang bukti di rumahnya, Tangerang.
- Keputusan PTDH dan sanksi etika pelanggarannya disampaikan Karo Penmas Polri, dan Didik menyatakan menerima putusan tersebut.
Suara.com - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Didik.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Selain sanksi PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani sebelumnya.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Trunoyudo menyampaikan, dalam sidang tersebut Didik menyatakan menerima putusan komisi etik.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya RN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Hasil pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Setelah diamankan, hasil tes urine menunjukkan AKP Malaungi positif mengonsumsi narkoba. Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatannya.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Dari pemeriksaan, nama AKBP Didik turut disebut. Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Isir menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari bandar narkoba berinisial E melalui AKP Malaungi.




