Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat! Terbukti Edarkan Narkoba

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat sebagai anggota Polri karena kasus dugaan peredaran narkoba.

Keputusan itu setelah Didik menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

"Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan pemecatan Didik juga berdasarkan pemeriksaan 18 saksi, 3 saksi dihadirkan langsung, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA.

Sementara itu, 15 lainnya melalui sambungan video online, di antaranya adalah Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, dan Bripda RR.

Didik disangkakan melanggar pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga

  • Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Digelar Besok (19/2)
  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diberi Hukuman Lebih Berat
  • Komisi III Minta Eks Kapolres Bima Dihukum Berat pada Kasus Peredaran Narkoba

Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf d, Pasal 13 huruf e, dan Pasal 13 huruf f.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima," jelasnya.

Sekadar informasi, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba pada Jumat (13/2/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sabu Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan barang bukti pada koper milik AKBP Didik. Koper yang dititip ke Aipda Dianita ini berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Salat Tarawih Pertama Ramadan 1447 H di Masjid Istiqlal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Cabai di Jakarta Melambung Awal Ramadan, Pramono Ungkap Penyebabnya
• 10 jam laludisway.id
thumb
Istana Minta Semua Pihak Tak Debat Soal Perbedaan Awal Ramadan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
10 Negara yang Pangkas Jam Kerja Selama Puasa Ramadan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan, TNI Bergerak Cepat Laksanakan Evakuasi
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.