Jakarta: Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat bersama petugas gabungan memperketat pengawasan. Yakni, terhadap tempat hiburan malam di wilayah setempat saat Ramadhan 2026.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara di Jakarta, Kamis, mengatakan, pada awal bulan ini pengawasan difokuskan pada tempat hiburan di Kecamatan Grogol Petamburan, Kembangan dan Tamansari.
"Ada 15 titik lokasi pengawasan, seperti karaoke di Jalan Tanjung Duren Raya, kelab malam di Jalan Kunir, Pinangsia dan rumah pijat, karaoke dan bar di Jalan Pengeran Jayakarta," ujar Gun Gun dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga :Selama 33 Hari, Satpol PP DKI Pantau Ketat Hiburan Malam
Dijelaskan, pengawasan dilakukan dengan memeriksa jam operasional tempat hiburan serta pemasangan stiker edaran bulan Ramadhan pada lokasi tersebut.
"Hingga saat ini, petugas belum temukan pelanggaran aturan penyelenggaraan usaha pariwisata," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Pergub itu telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Beberapa di antaranya, kelab malam dimulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Kemudian diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pengawasan tempat hiburan. Foto: Antara
Lalu bar atau rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Lebih lanjut, karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Kemudian, rumah biliar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul
20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Sementara usaha rumah biliar yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.




