Gubernur Bali Tertibkan Akomodasi Daring Ilegal

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Indra Wijaya

TVRINews, Badung 

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menertibkan praktik akomodasi ilegal yang dinilai merusak citra pariwisata Pulau Dewata. Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, langkah tegas disiapkan untuk menindak ribuan vila dan rumah sewa yang beroperasi tanpa izin resmi.

Pemprov Bali mencatat lebih dari dua ribu akomodasi tidak memiliki izin usaha, sementara sekitar tiga ribu unit lainnya masih dalam proses verifikasi dan berpotensi ilegal. Maraknya pemasaran melalui platform daring seperti Airbnb dinilai turut mempermudah berkembangnya praktik tersebut.

Gubernur Bali mengungkapkan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk meminta dukungan penghentian pemasaran akomodasi ilegal di platform digital.

"Kami sudah bersurat kepada Menteri Investasi dan Menteri Perdagangan agar menghentikan praktik pemasaran oleh Airbnb atau media digital lainnya, khususnya untuk vila maupun rumah pribadi yang tidak berizin," kata Koster, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu, Pemprov Bali juga meminta pengelola platform daring segera menghapus listing akomodasi yang tidak mengantongi izin resmi. Setiap usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission.

Penertiban ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku usaha perhotelan yang telah patuh terhadap regulasi dan kewajiban pajak.

Akomodasi ilegal juga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak daerah, yang selama ini menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.

Tak hanya berdampak ekonomi, keberadaan akomodasi ilegal juga dinilai berisiko terhadap perlindungan konsumen. Tanpa legalitas dan pengawasan, standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan dikhawatirkan tidak terpenuhi.

Pemprov Bali menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan sektor pariwisata.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha akomodasi dapat beroperasi secara legal, menciptakan persaingan yang adil, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Prabowo Sebelum Pertemuan BOP: Terus Upayakan Solusi Nyata untuk Gaza
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
3 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa Selama Bulan Ramadan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Doktif Datang sebagai Pelapor, Buka Dugaan Pemalsuan Izin Edar Produk Richard Lee
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Hari Pertama Ramadan 2026, Jalan Panjang Kebon Jeruk Diserbu Pemburu Takjil
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.