Kapolri Geram, Perintahkan Tes Urine seluruh Anggota Polri, Buntut Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh anggota Korps Bhayangkara di Indonesia menjalani tes urine secara serentak. 

Hal ini merupakan fek domino kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan beberapa anak buahnya termasuk Kasatresnarkoba.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2/2026).

"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," tuturnya. 

"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," ujarnya lagi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam bersih-bersih internal. 

Trunoyudo mengakui masih ada anggota yang terseret kasus narkoba, yang dinilai berdampak terhadap program pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden RI.

Tes urine massal ini akan melibatkan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, mulai dari tingkat Mabes hingga satuan kewilayahan.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," katanya.

AKBP Didik Dipecat dari Polri

Sebelumnya, nasib eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Trunoyudo.

Tak hanya dipecat, Didik juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di ruang patsus, yang telah dijalani.

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” tuturnya. (Foe Peace Simbolon)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kang DS Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tendik di Kabupaten Bandung Aman
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Efek Sikap The Fed, Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (19/2) Anjlok Jadi Segini
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkum Resmikan 3.442 Posbankum di NTT, Cakupan 100 Persen Desa dan Kelurahan Tercapai
• 3 jam lalupantau.com
thumb
69 Halte Transjakarta Sediakan Mushola di Ramadhan 2026, Cek Daftarnya
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Eksodus Pemain Naturalisasi di Musim Depan dan Daya Tarik Persib Bandung, Persija dan Persebaya Surabaya: Dari Ole Roemeny, Joey Pelupessy hingga Ragnar Oratmangoen
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.