Pantau - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mendenda dua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, sebesar total Rp354 juta karena mempekerjakan 31 tenaga kerja asing ilegal pada awal tahun 2026.
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di kawasan tersebut dan menemukan pelanggaran administratif terkait penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dua perusahaan konstruksi yang dikenai sanksi yakni PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia.
Sekretaris Disnakertrans Kepri Jhon Andariasta Barus mengatakan, "Pembayaran denda berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/22/AS.00.01/II/2026 Tentang Pengenaan Sanksi Denda Kepada PT Guanhuat Sukses Abadi dan Nomor 5/15/AS.00.01/II/2026 kepada PT. Huaqiang Kontruksi Indonesia,".
Ia menjelaskan total denda sebesar Rp354 juta tersebut disetor langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Rincian Denda dan PelanggaranPT Guanhuat Sukses Abadi dikenai denda Rp18 juta untuk satu tenaga kerja asing.
PT Huaqiang Konstruksi Indonesia didenda Rp336 juta untuk 30 tenaga kerja asing.
Kedua perusahaan melanggar ketentuan administratif karena tidak mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
31 TKA Dideportasi ke TiongkokJhon menyatakan, "Terhadap 31 TKA itu sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok,".
Ia berharap dana denda tersebut dapat dikembalikan secara proporsional ke kas Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membiayai pelatihan kompetensi tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, "Selain izin kerja, perusahaan harus mendaftarkan pekerja asing mereka ke dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, serta memprioritaskan pekerja lokal,".
Disnakertrans Kepri mengimbau seluruh pengusaha di wilayah Kepulauan Riau untuk mematuhi mekanisme penggunaan pekerja asing secara legal.
Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di seluruh kawasan industri akan terus ditingkatkan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan melindungi hak tenaga kerja Indonesia di tengah arus investasi asing.




