REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hasil audit terhadap 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra akan segera diumumkan kepada publik. Audit ini dilakukan setelah banjir besar melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Audit tersebut mencakup puluhan PBPH yang terdampak banjir besar di tiga provinsi tersebut. Wamenhut Rohmat Marzuki sebelumnya mengungkapkan rencana pelaksanaan audit ini dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada Januari lalu.
Rohmat Marzuki mengatakan kepada ANTARA, "Tunggu tanggal mainnya," saat ditanya mengenai perkembangan hasil audit tersebut setelah menutup acara Lesson Learned Workshop di Jakarta, Kamis. Namun, ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai detail perkembangan audit dan hasil sementara dari tim audit.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1), ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengaudit 24 PBPH di tiga provinsi terdampak banjir. Selain itu, Kementerian Kehutanan telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola kehutanan.
Pencabutan izin ini dilakukan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di kawasan hutan yang rentan. Bersama Satgas PKH, Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal guna memastikan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.