Eks Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, mengaku tak sedih kehilangan jabatannya karena terseret dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hal itu disampaikan Yoki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2).
"Saya tidak bersedih karena karier saya harus berhenti, dan langkah pengabdian saya bersama Pertamina mungkin berakhir di titik ini," kata Yoki.
"Saya meyakini bahwa seluruh perjalanan hidup terjadi atas izin Allah Subhanahu wa ta'ala. Dan atas kehendak-Nya pula setiap awal dan akhir ditentukan," sambung dia.
Yoki mengaku lebih takut kehilangan waktunya bersama anak karena ditahan atas dugaan korupsi yang dituduhkan.
"Namun ada ketakutan yang jauh lebih dalam dari sekadar kehilangan jabatan, yaitu terpisah dari keluarga. Kehilangan kesempatan membersamai anak mendidik dan membimbing istri dan dua anak laki-laki saya, serta kehilangan momen-momen berharga ketika mereka tumbuh. Itulah ketakutan terbesar yang saya rasakan sebagai seorang suami dan ayah," ucap Yoki dengan suara bergetar.
Selain itu, Yoki juga merupakan satu-satunya anak laki-laki di keluarganya. Hal ini juga menjadi ketakutannya apabila tak bisa lagi mengabdi kepada orang tua.
"Saya juga diliputi ketakutan yang sangat mendalam, apabila saya tidak lagi bisa memiliki kesempatan untuk mengabdi dan berbakti kepada kedua orang tua saya yang telah lanjut usia, yang kini berumur 85 tahun dan 80 tahun," tuturnya.
"Kekhawatiran tidak dapat mendampingi mereka di masa senja, tidak dapat memenuhi kewajiban seorang anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya, adalah beban batin yang sangat berat bagi saya," ungkap Yoki.
Minta DibebaskanKarenanya, Yoki meminta kepada majelis hakim agar bisa menjatuhkan putusan bebas terhadap.
"Dengan penuh kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, perjalanan pengabdian saya, ketiadaan niat jahat saya dalam diri saya, serta keyakinan saya untuk mempertanggungjawabkan hidup ini di hadapan Allah Subhanahu wa ta'ala. Untuk kemudian menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Untuk selanjutnya membebaskan saya dari segala tuntutan dan mengembalikan harta-harta milik saya dan keluarga," paparnya.
Dalam kasus ini, Yoki dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Adapun Yoki didakwa melakukan korupsi bersama 8 orang lainnya, yakni:
Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza;
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
Mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin;
Mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; dan mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono;
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan
VP Trading Operation, Edward Corne.
Mereka diduga berkongkalikong dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Perbuatannya disebut merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





