Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menyatakan mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer tahun 2024. Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Korsel.
Dilansir AFP, Kamis (19/2/2026), pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan deklarasi darurat militer pada Desember 2024 oleh Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk 'melumpuhkan' Majelis Nasional atau parlemen Korsel.
"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan pengadilan.
Hakim Gwi mengatakan Yoon terbukti mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen untuk membungkam lawan-lawan politiknya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas perbuatannya tersebut.
"Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujar hakim Gwi.
"Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucap hakim Gwi dalam putusannya.
Pada Desember 2024, Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi lokal Korsel. Dia saat itu mengatakan langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai 'kekuatan antinegara'.
Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana. Dia didakwa melakukan pemberontakan hingga menghalangi keadilan.
Jaksa penuntut Korsel telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan dan mendesak Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon selama persidangan digelar pada Januari lalu.
Namun, Korsel memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati. Terpidana terakhir dieksekusi mati pada tahun 1997 silam.
(haf/haf)





