Komisi VII DPR: Gunakan produk RI dalam pengadaan kendaraan kopdes

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih, seiring adanya kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun.

Ia menilai proyek pengadaan dalam skala besar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.

"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," ujar Evita dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India, yakni 35.000 unit Scorpio Pick-Up dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap sikap pemerintah yang menekankan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

"Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai," tegasnya.

Evita menambahkan perlu melakukan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan secara transparan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).

Menurut dia, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.

"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.

Lebih lanjut, Evita menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen, sementara impor hanya dapat dilakukan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," kata Evita.

Ia menegaskan penguatan industri nasional harus menjadi bagian dari arah kebijakan pengadaan pemerintah.

"Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi," katanya lagi.

Baca juga: Anggota DPR dorong Gen Z siapkan diri sambut peluang industri kreatif

Baca juga: Anggota DPR minta lembaga pendidikan terhubung dengan sektor industri

Baca juga: Komisi VII DPR dorong seluruh industri untuk beralih ke industri hijau


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mawa Jawab 27 Pertanyaan Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
• 48 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Kesabaran Amerika Serikat Habis, Iran Dituntut Capai Kesepakatan Nuklir Dalam Seminggu
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Difki Khalif dan Prinsa Mandagie Rilis Ulang Seandainya, Emosional dan Enerjik
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pegawai Transjakarta Tambal Jalan Berlubang di Sawangan Pakai Bongkahan Batu
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ibu di Subang Tega Bunuh Anaknya Seusai Bertengkar dengan Suami
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.