JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengamankan kapal pasir timah ilegal.
Pengamanan kapal ini dalam menindak lanjuti kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga menjadi sarana distribusi pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
BACA JUGA:Nah Loh! Prabowo Akui Dengar Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penyelundupan Timah Bangka
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Sita Semua Aset Sandra Dewi dalam Kasus Timah
Kapal tersebut diduga berfungsi sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.
Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
"Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia," katanya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Diam-Diam Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025!
BACA JUGA:Digugat Sandra Dewi karena Sita Tas hingga Mobil, Kejagung: Penyitaan Aset Kasus Timah Sesuai Hukum!
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





