Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pelatih PSM Makassar Tomas Trucha menegaskan klub dan pemain bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait laporan dugaan penganiayaan yang menjerat Ricky Pratama.
“Kami memiliki kurang lebih informasi yang sama seperti yang anda miliki, yang bisa saya katakan, pemain maupun klub bekerja sama dengan pihak berwenang. Sekarang semuanya ada di tangan otoritas untuk menyelidiki atau memberikan umpan balik kepada kami," kata Trucha, Jumat, 20 Februari 2026.
"Sebagai pelatih, saya harus bekerja dengan pemain yang ada di latihan. Semua hadir di latihan, termasuk Ricky, bekerja keras dan siap untuk pertandingan. Jadi sulit bagi saya untuk berkomentar. Saya percaya pihak berwenang akan menangani ini dan pada waktunya anda akan mendapatkan jawabannya,” ujar Trucha menambahkan.
Menurut Trucha, fokusnya adalah menyiapkan pemain yang siap bertanding dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Saat ditanya apakah Ricky dibawa untuk laga tandang, ia memastikan sang penyerang tidak masuk dalam daftar susunan pemain melawan Persija Jakarta yang dihelat di Jakarta International Stadium (JIS) dalam lanjutan Super League 2025/26 malam ini.
“Seperti yang saya katakan, kami memiliki 32 pemain dalam tim. Biasanya saya memilih 21 pemain, dengan dua penjaga gawang atau 20 pemain dengan tiga penjaga gawang. Saya selalu memilih pemain yang siap untuk pertandingan. Untuk menjawab pertanyaan Anda, Ricky tidak ada dalam tim untuk pertandingan ini,” ucap Ricky.
Sebelumnya, Media Officer PSM Sulaiman Abdul Karim menyatakan klub telah memanggil Ricky untuk memberikan klarifikasi.
“Pada prinsipnya, harus kita pahami bahwa ini adalah ranah pribadi dari pemain dan klub memberikan waktu kepada pemain utk mengikuti proses hukum yang ada. Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum dengan memantau perkembangan status hukum dari pemain yang bersangkutan,” tutur Sulaiman.
Ricky Pratama sendiri dilaporkan oleh perempuan berinisial AD ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam LP nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 15 Februari 2026.
Kuasa hukum AD Eko Saputra menyebut dugaan penganiayaan terjadi di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Kamis, 6 Februari 2026. Ricky dan AD diketahui memiliki hubungan asmara.
Ia meminta kepolisian memproses laporan tersebut karena kliennya disebut mengalami trauma berat. Kuasa hukum lainnya, Muhammad Agung, menambahkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk surat kuasa, foto akibat dugaan penganiayaan, serta hasil visum.
Ricky dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan.
Editor: Redaktur TVRINews





