Dugaan kekerasan seksual terhadap siswi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta disebut telah terjadi berulang kali sejak November 2025. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban berdasarkan keterangan korban dan keluarga.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, mengatakan dugaan peristiwa sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu, meski detail tanggal dan jumlah kejadian masih dalam pendalaman penyidik.
“Pengakuannya itu memang beberapa kali cuma beberapa kalinya kita belum tahu,” jelas Hilmi kepada awak media, Jumat (20/2).
Menurutnya, dugaan peristiwa terjadi di ruang kelas dan juga di luar kelas. Namun, kronologi lengkap belum dapat diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
“Untuk kronologisnya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyidikan,” katanya.
Laporan resmi atas dugaan tersebut telah diajukan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Mungkin kami belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penanganan di Penyidik PPA,” ujar Hilmi.
Korban merupakan anak kelahiran 2009 yang saat ini duduk di kelas 2 SLB. Hilmi menyebut korban mengalami trauma sehingga proses pendalaman keterangan membutuhkan waktu.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit ya kan karena berkebutuhan khusus. Jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu kesusahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, korban sempat bercerita kepada orang tuanya, namun belum secara rinci. Detail keterangan baru terungkap saat korban diperiksa oleh kepolisian.
“Jadi awalnya korban itu cerita ke orang tua korban itu cerita namun belum detail Jadi detailnya ketika diperiksa oleh polsek Itu baru dia malah suka bercerita ke polisinya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyatakan terduga pelaku berinisial IN telah dibebastugaskan sementara dan dipindahkan ke dinas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kalau garis besar seperti yang diberitakan juga mengakui ya, tapi detailnya kan ada secara pemeriksaan. Mengakui ke kepala sekolah,” kata Suhirman ditemui awak media di kantornya.
Ia menegaskan penanganan disiplin terhadap guru berstatus PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PP 94 tahun 2001. Jadi kita harus pakai regulasi itu, kalau salah kan repot,” ujarnya.
Suhirman juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan korban.
“Kami bersama dengan KPAI, kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga juga kan,” ujarnya.





