Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Pertemuan tersebut membahas rencana besar mengenai penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan HAM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pertemuan itu merupakan koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).
Menteri HAM Natalius Pigai mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung terhadap gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," kata Pigai.
Pigai menegaskan poin tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," tambahnya.
Terkait sumber daya manusia, Pigai menjelaskan bahwa ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," jelasnya.
Namun, Pigai menekankan bahwa rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027. Revisi itu akan diajukan usai revisi UU HAM rampung dibahas.
Pigai belum membeberkan detailnya.
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," kata Pigai.





