Update Kasus Mafia Tanah Nenek Elina, Tersangka Kini Ajukan Restorative Justice

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Wanita lanjut usia (lansia) berusia 80 tahun Elina Widjajanti menolak langkah restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT.005/RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Elina menegaskan dirinya tidak akan mundur satu langkah pun terkait perkara tersebut. Pasalnya, pascakejadian itu, Elina mengaku ia masih merasakan trauma yang mendalam ketika dirinya dan seluruh barang kepemilikannya diangkat secara paksa keluar dari kediaman miliknya.

"Kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis, dan saya diangkat di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. saya diangkat," ucap Elina, Jumat (20/2/2026). 

Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina Wellem Mintaraja menjelaskan kliennya telah pemeriksaan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jatim mengenai pengajuan restorative justice dalam dugaan kasus pemalsuan akta tersebut oleh tersangka Samuel Adi Kristanto (SAK).

Wellem menyampaikan beberapa tawaran yang diberikan dalam restorative justice yang diajukan. Pertama, seluruh akta milik Nenek Elina yang sebelumnya berubah tanpa sepengetahuannya, akan dikembalikan seperti sediakala. 

"Terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumen aja. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," beber Wellem.

Baca Juga

  • Berlanjut, Polda Jatim Kini Periksa Kelurahan soal Kasus Mafia Tanah Nenek Elina
  • Kasus Mafia Tanah, Nenek Elina Tunjukkan 15 Alat Bukti ke Penyidik Polda Jatim
  • Ormas Madas Angkat Suara Terkait Desakan Pembubaran Buntut Kasus Nenek Elina

Selain itu, Wellem juga membeberkan pihak terlapor juga menawarkan akan membangun ulang rumah nenek Elina yang sebelumnya telah dirobohkan tersangka. 

"Bangunan [rumah] katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabannya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang," paparnya. 

Menanggapi tawaran tersebut, Wellem menegaskan bahwa nenek Elina menolak untuk restorative justice. Kliennya bersikukuh untuk melanjutkan dugaan kasus pemalsuan akta tersebut ke ranah hukum. 

"Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pemalsuan akta tanah atas rumah Elina Widjajanti dilaporkan ke Polda Jatim dan terdaftar dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Laporan itu diajukan setelah viralnya kasus pengusiran paksa nenek Elina dari kediamannya yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat. 

Kasus ini bermula dari rumah nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT.005/RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang dibongkar paksa oleh Samuel Adi Kristanto (SAK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama segerombolan orang pada 6 Agustus 2025 silam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedagang nasi di Banjarmasin raup Rp1 juta per hari setelah ikut BMD
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Revitalisasi Taman Semanggi Telan Biaya Rp134 Miliar, Sama Sekali Tak Pakai APBD
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Puasa Ramadhan, Lamine Yamal Dapat Perhatian Spesial dari Barcelona
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenhut amankan penjual satwa dilindungi kuskus tembung di Sulut
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Transaksi Capai Rp28,5 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim Terkait TPPU Emas Ilegal
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.