KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, AKBP Didik terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
Selain keterlibatan dalam kasus narkoba, dalam sidang etik juga terungkap bahwa eks Kapolres Bima Kota tersebut tersandung kasus asusila. Kasus asusila itu turut dipertimbangkan dalam penilaian perilaku AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca Juga: Jenazah Pilot Pelita Air Diserahkan ke Keluarga Usai Pesawat Jatuh di Nunukan | INDO UPDATE
#kapolresbima #narkoba #sidangetik #ekskapolresbima
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kapolres bima
- narkoba
- sidang etik
- eks kapolres bima kota
- akbp didik
- breaking news




