Terbukti Manipulasi Saham IMPC, OJK Kenakan Sanksi ke Tiga Pihak

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan di pasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan perdagangan yang menimbulkan gambaran tidak wajar mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

“Pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan tercatat atas nama Saudari MLN dan Saudari UPT,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: OJK Beri Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Atas pelanggaran tersebut, PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar. OJK menyatakan perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Perbuatannya

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari–April 2016. Transaksi dilakukan dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi sebesar Rp43,7 miliar.

Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di BEI. OJK menyatakan transaksi tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, serta bertujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Sementara itu, Saudari UPT bersama Saudari MLN masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.

UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode yang sama dengan mekanisme pengiriman dan penerimaan dana untuk bertransaksi melalui 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut tercatat sebesar Rp49,1 miliar.

Baca Juga: BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%

OJK menyatakan transaksi yang dilakukan oleh UPT dan MLN juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC, yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan jadi momen bangkitkan ekonomi Aceh Tamiang pascabanjir
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
NASA Akui Starliner Uji Berawak Jadi Kesalahan Serius
• 50 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Jejak Berdarah Mayjen Jasper Jeffers yang Ditunjuk Amerika Serikat jadi Komandan ISF di Gaza
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Lille Dipermalukan Crvena Zvezda di Liga Europa, Netizen Kecewa Calvin Verdonk Tak Dimainkan
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Warga yang Bertetangga dengan Lapangan Padel di Haji Nawi kini Tidur Nyenyak
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.