Kata PB Padel Indonesia soal Ramai Lapangan Padel Dekat Perumahan Ganggu Warga

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Pengurus Besar Padel Indonesia (PB PI), Galih Kartasasmita, merespons polemik lapangan padel dekat perumahan mengganggu warga. Menurutnya, persoalan ini harus diusut dengan mencari tahu siapa pemberi izin usahanya.

“Kita balik lagi kepada perizinan. Itu dulu, yang memberikan izin untuk membuat di kawasan pemukiman itu siapa? Kami, federasi, kan tidak bisa memberikan izin itu, itu kan izin itu ada di pemerintah,” ucap Galih kepada kumparan, Jumat (20/2).

Galih menyebut sudah ada aturan yang pasti terkait zonasi untuk tata ruang kota, mulai dari zona perumahan yang tak boleh dipakai untuk bisnis, hingga area bisnis.

“Nah, izinnya dari mana bahwa di situ (perumahan) boleh dibikin suatu tempat olahraga?,” ucap Galih.

Ia pun berharap agar seluruh lapangan padel di Indonesia mengikuti aturan tersebut.

“Jadi buat saya, kalau anggota kita sih mengikuti suatu—diharapkan untuk mengikuti peraturan pemerintah setempat,” ucap Galih.

“Jadi semua penggiat industri ya harus mengikuti itu, nggak bisa tidak, harus mengikuti tata ruang, harus mengikuti izin lingkungan semuanya yang diharuskan oleh pemerintah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk lapangan padel yang sudah kadung ada di zona perumahan, ia menegaskan pemiliknya harus memiliki etika, terutama soal pembatasan jam operasional.

“Kalau yang untuk pembatasan jam operasional, kalau menurut saya kalau memang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk membuat suatu lapangan olahraga di di zona tersebut ya, yang ada zona atau pemukiman penduduk, ya kalau menurut saya secara moral dan etika, pemilik tempat seharusnya memikirkan itu,” ucap Galih.

“Ingat, kalau di zona pemukiman saya yakin kalau ini-nya benar, kalau izin-izinnya benar, kan pemilik tempat harus memiliki izin dari rakyat setempat. Tidak mungkin tidak, itu harus. Ya, malah beberapa berapa puluh rumah tangga gitu kalau nggak salah perhitungan dari pemerintah daerahnya itu harus memiliki izin dari perumahan-perumahan setempat,” tambahnya.

Ia mengingatkan jam operasional untuk lapangan padel di tengah perumahan jangan sampai larut malam.

“Jadi kalau operasional di pemukiman itu ya itu harus mengikuti peraturan setempat dan harus punya moral etika aja, ya jangan sampai jam 12 malam jam 1 pagi. Tapi kalau di zona merah, yang tempat pebisnisan dan bisnis secara ala kadarnya ya itu tidak bisa dibatasi kalau menurut saya,” tambahnya.

Ia pun menyebut ada beberapa cara untuk warga mengadukan lapangan yang meresahkan. Salah satunya dengan mengadu ke PB PI.

“Kita punya hotline di Pengprov-nya, Jakarta punya, Banten punya, Jawa Barat punya, Bali punya, Sumut punya, semua ada. Jadi bisa dihubungi ketua masing-masing atau kesekjenan masing-masing,” ucap Galih.

“Kalau itu masih tidak bisa juga ya silakan berhubungan bersurat kepada kami PB, nanti kita akan cek tempat itu apakah legal apa tidak dengan bantuan aparat daerah masing-masing,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris, Polisi Periksa Sopir hingga Petugas
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Setahun MULIA: Appi Beber Keberhasilan Program Lontara Plus, Beasiswa, Bus Sekolah, hingga Seragam Gratis
• 8 jam laluharianfajar
thumb
RI Beli Migas AS, ESDM Pastikan Tak Melenceng dari Target Kemandirian Energi
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
6 Keistimewaan Puasa Ramadhan yang tidak Dimiliki Umat Nabi Selain Muhammad
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diposting Dian Sandi
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.