Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Selatan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit perahu berukuran besar di kawasan Pantai Kubu, Kabupaten Bangka Selatan. Perahu tersebut diduga digunakan sebagai sarana utama dalam praktik penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa perahu tersebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi timah ilegal dari Bangka Selatan menuju Malaysia.
Modus operandi yang digunakan yakni mengangkut pasir timah dari daratan ke tengah laut, sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dibawa ke luar negeri.
"Perahu ini digunakan sebagai alat angkut pasir timah dari Bangka Selatan, kemudian dipindahkan di tengah laut ke kapal lain yang selanjutnya membawa muatan ke Malaysia," ujar Irhamni, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil digagalkan oleh otoritas Malaysia pada Oktober 2025.
Dalam kasus tersebut, 11 anak buah kapal ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa dokumen resmi. Dua di antaranya diketahui berasal dari Toboali, Bangka Selatan.
Dalam operasi ini, penyidik tidak hanya menyita perahu beserta mesin tempelnya, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti sampel pasir timah seberat 50 kilogram dan beberapa alat komunikasi yang diduga milik pelaku.
Meski sampel yang diamankan hanya 50 kilogram, total muatan pasir timah dalam satu kali pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penyelundupan ini diduga telah berlangsung berulang kali, bahkan hingga 18 kali pengiriman.
Saat ini, Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Kementerian Luar Negeri terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama. Polisi juga tengah menelusuri jaringan komunikasi dari barang bukti yang disita guna membongkar sindikat penyelundupan timah lintas negara tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





