Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pola aliran uang dari bandar narkoba ke eks Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi maupun eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, sejak Juni 2025, AKP Malaungi memungut uang dari bandar berinisial B. Setiap bulan jumlahnya sekitar Rp 400 juta. Pembagiannya, Rp 100 juta untuk AKP Malaungi dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik Putra Kuncoro.
Advertisement
"Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta," kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).




