jpnn.com - BANDUNG – Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan TPG berbeda dengan yang belum menerima tunjangan khusus bagi khusus bersertifikasi pendidik (serdik) tersebut.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: 4 Jenis Pendapatan ASN pada Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Perlu diketahui, TPG singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang besarannya satu kali gaji pokok, bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
Bagaimana dengan TPG PPPK Paruh Waktu? Jika mengacu gaji pokok sebagai guru PPPK Paruh Waktu yang di banyak daerah besarannya tidak layak, tentu tidak adil.
BACA JUGA: PPPK Gugat UU ASN ke MK, Soroti Masalah Kontrak Kerja hingga Kesetaraan dengan PNS
Biasanya, para guru PPPK Paruh Waktu sudah mendapatkan TPG sejak saat masih berstatus non-ASN atau honorer, yang besarannya Rp1,5 juta dan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
Yang menjadi masalah ialah guru PPPK Paruh Waktu dari fresh graduate yang saat pendaftaran berstatus R5, yang belum pernah menjadi honorer, tetapi sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.
BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Presiden: Suara Nurani Pengabdian Memohon Keadilan dalam Kebijakan ASN PPPK
Sudah pasti mereka belum mendapatkan TPG. Saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apakah TPG yang diterima satu kali gaji pokok? Atau statusnya untuk sementara dianggap setara non-ASN agar mendapatkan TPG Rp2 juta per bulan?
Nah, Pemkab Bandung mengambil kebijakan, guru PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan TPG digaji Rp1 juta per bulan. Adapun yang belum mendapatkan TPG mendapat gaji Rp500 ribu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan sudah ada alokasi gaji untuk 4.320 PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik), meski terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp1 triliun pada APBD 2026.
Dadang Supriatna mengatakan kebijakan penyaluran gaji guru dan tendik berstatus PPPK Paruh Waktu bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan bukan dari APBD.
“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk guru dan tenaga kependidikan, sebelumnya bersumber dari dana BOSP atau bukan dari APBD,” ujarnya dalam keterangannya di Bandung, Kamis (19/2).
Dia menjelaskan sebanyak total 4.320 orang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Diketahui, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa sumber pembiayaan gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu tidak dapat lagi menggunakan dana BOSP dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
Namun, sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 daerah diberi ruang untuk mengajukan diskresi pemanfaatan dana BOSP apabila APBD tidak mampu menanggung belanja gaji PPPK paruh waktu.
“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Kabupaten Bandung menerima penyesuaian atau penurunan transfer ke daerah hampir sebesar Rp1 triliun yang berpengaruh signifikan terhadap postur APBD,” katanya.
Bupati Dadang menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kemendikdasmen guna mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah.
Meski demikian, hasil Rapat Konsolidasi Nasional pada Februari 2026 di Depok yang melibatkan enam kementerian/lembaga pada prinsipnya tidak membuka peluang penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK paruh waktu.
Pemkab Bandung sendiri sebagai langkah konkret menetapkan skema penggajian yang dinilai paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu dibagi dalam dua klaster, yakni yang sudah menerima TPG dan yang belum mendapatkan TPG.
Untuk guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima TPG sebanyak 1.786 orang, diberikan gaji sebesar Rp500.000 per bulan.
Sementara itu, 593 guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima TPG dan 1.941 tendik masing-masing diberikan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Besaran tersebut juga mencakup pembayaran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian serta dialokasikan untuk 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
“Penetapan ini merupakan kebijakan paling realistis saat ini dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Bandung terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah guna menutup dampak penurunan transfer dari pemerintah pusat. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




