Jemaah Umrah Sakit Saat Transit di Oman, Kemenhaj Kawal Hingga Dirujuk ke RSPI Jakarta

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan penanganan jemaah umrah yang sakit saat transit di luar negeri tetap dikawal hingga tiba di Tanah Air dan mendapat perawatan lanjutan.

Kasus terbaru menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, sepulang dari Arab Saudi.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan perlindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan tanggung jawab negara.

BACA JUGA:IKN Mesir

“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi di Tangerang, Jumat (20/2/2026).

Informasi kondisi jemaah tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari KIMS Hospital Muscat.

Oleh karena membutuhkan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 pasien dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga.

Setelah menjalani beberapa kali perawatan dan dinyatakan cukup stabil untuk melakukan perjalanan, jemaah dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus segera dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk.

Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesiapan menerima pasien.

BACA JUGA:Natalius Pigai: Menolak Program MBG Sama dengan Menentang HAM!

Pihak RSPI menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Indonesia, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung menjalani pemeriksaan sebelum dipindahkan ke RSPI untuk perawatan lanjutan.

Proses pemulangan dan rujukan medis turut didampingi keluarga serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.

“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi.

Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan meminta klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan selama proses perawatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Para Pimpinan Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Kecam Hakim: Aib bagi Negara
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Buah dari Viral di Media Sosial Berujung Pendamping Pasien Ini Berangkat Umrah
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Vietnam Ikut Komentari Kerusuhan di Laga Persib vs Ratchaburi FC
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Polemik Lapangan Padel Ganggu Warga: Respons Pemprov DKI hingga PB PI
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.