JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjaga kebersihan mulut saat berpuasa sering kali menjadi dilema bagi sebagian umat Islam. Di satu sisi, sikat gigi dan berkumur penting untuk kesehatan.
Namun di sisi lain, aktivitas ini kerap menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan masuknya air atau material ke dalam mulut yang berpotensi tertelan dan membatalkan puasa.
Dalam praktiknya, puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui lubang mana pun, termasuk mulut.
Baca Juga: Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Selama Ramadan 2026
Karena itu, aktivitas seperti berkumur dan menyikat gigi di siang hari Ramadan sering menjadi pertanyaan: apakah diperbolehkan atau justru membatalkan puasa?
Dilansir dari artikel NU Online, sejumlah ulama telah memberikan penjelasan terkait hal ini.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan bersiwak atau menyikat gigi saat puasa termasuk dalam perkara makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa, salah satunya adalah bersiwak setelah tergelincirnya matahari atau masuk waktu Zuhur.
Artinya, aktivitas membersihkan gigi tetap boleh dilakukan, namun tidak dianjurkan pada waktu tertentu karena dapat mengurangi kesempurnaan puasa.
Baca Juga: Cara Tetap Bugar saat Puasa di Usia 30-an, Ini Tips dari Dokter
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi ketika berpuasa.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Sebab, jika terdapat material yang masuk ke dalam tenggorokan, baik berupa air, pasta gigi, maupun serpihan dari siwak atau bulu sikat gigi, maka puasanya dapat batal.
Bahkan dalam kondisi tertentu, puasa tetap dinyatakan batal meskipun masuknya material tersebut tidak disengaja.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- sikat gigi saat puasa
- berkumur saat puasa
- hukum sikat gigi saat puasa
- apakah berkumur membatalkan puasa
- siwak saat puasa
- puasa batal karena sikat gigi




