Respons Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Tetapkan Tarif Baru 10%

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen.

“Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” tulis Trump di Truth Social seperti dikutip dari Politico, Sabtu (21/2).

Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Isinya, Presiden bisa mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.

Tarif tersebut dapat berlaku tak lebih dari 150 hari, kecuali Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memperpanjangnya. Langkah Trump diambil untuk mempertahankan banyak kebijakan tarifnya.

"Tarif tersebut ada, tetap berlaku, dan sepenuhnya efektif," kata Trump kepada wartawan pada konferensi pers Gedung Putih, Jumat (20/2).

Dikutip dari CNBC, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan tarif global baru sebesar 10% secara efektif akan menggantikan kebijakan tarif lama. Ini berarti tarif lebih rendah akan segera diberlakukan.

Banyak negara saat ini mendapatkan tarif lebih tinggi dari angka tersebut. Uni Eropa dikenai tarif 15% dan telah disetujui. Sedangkan Indonesia mendapatkan tarif sebesar 19%.

Perubahan ini diprediksi mendatangkan keuntungan bagi Cina. Pejabat Gedung Putih mengatakan, tarif untuk Cina kemungkinan akan menurun jadi 35%.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kajian CENAGO ITB: Banjir Sumatra Dipicu Hujan Ekstrem di Luar Standar Mitigasi Nasional
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Bosan Menu Itu-itu Saja, Warga Serbu Blok M Cari Takjil Unik
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Apa Itu Matriarki dan Mengapa Jarang Dibahas?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Mata Uang Asia Babak Belur di Hadapan Dolar AS, Jepang Paling Parah!
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Yok Kita Gas, Aksi Nyata Atasi Masalah Sampah
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.