Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BATAM — Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang ditangkap di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.

Priandi menyatakan bahwa jaksa menilai unsur dakwaan dalam kasus itu terbukti, sehingga tuntutan hukuman mati muncul.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi.

Kronologi Penanggkapan Fandi Ramadhan

Priandi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sidang, Fandi Ramadhan (24), warga Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, didakwa bersama lima terdakwa lain melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan mengangkut narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Baca Juga

  • Dihukum Mati, Kejagung: ABK Fandi Tahu Kapal Angkut Hampir 2 Ton Sabu
  • BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkoba

Dalam persidangan terungkap, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Mereka kemudian menuju kapal Sea Dragon di perairan Thailand untuk mengambil muatan atas perintah seseorang berinisial Mr. Tan yang kini masuk daftar pencarian orang.

Muatan diterima di tengah laut dari kapal ikan berbendera Thailand sebanyak 67 kardus yang dibungkus plastik putih. Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dihentikan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera negara dan tidak dapat menunjukkan dokumen muatan.

Dari hasil penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang dengan berat bersih 1.995.130 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Selain itu, terungkap Fandi menerima upah sebesar Rp8.244.250 yang ditransfer ke rekeningnya setelah keberangkatan ke Thailand.

Jaksa menilai unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, penuntut umum mengajukan tuntutan berjenjang dengan pidana mati sebagai tuntutan tertinggi terhadap para terdakwa. 

“Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai,” kata Priandi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Gaet Investasi Global US$16 Triliun
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Natalius Pigai: Menolak Program MBG Sama dengan Menentang HAM!
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Kecelakaan KA Bandara Soetta, Tabrak Truk Pengangkut Sekoci di Poris
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel Bea Cukai, Apa Penyebabnya?
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mawa Jawab 27 Pertanyaan Terkait Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.