PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras bernada personal terhadap para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif globalnya. Dua dari hakim yang ikut menolak kebijakan tersebut bahkan merupakan sosok yang ia angkat sendiri.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Jumat (20/2) waktu setempat, Trump mengaku kecewa berat atas putusan tersebut. Trump menuding para hakim tersebut tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi.
"Saya malu terhadap anggota-anggota tertentu di pengadilan itu, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita,” ujarnya.
Baca juga : Trump Umumkan Tarif Dagang AS Baru 10% untuk Semua Negara, Bagaimana Dampak bagi Indonesia?
Putusan Mahkamah Agung dengan komposisi 6-3 menyatakan kebijakan tarif global Trump melanggar hukum. Tiga hakim konservatif John Roberts, Amy Coney Barrett, dan Neil Gorsuch bergabung dengan tiga hakim liberal untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Ketika ditanya apakah menyesal menunjuk Barrett dan Gorsuch, Trump enggan menjawab tegas. “Saya tidak ingin mengatakan apakah saya menyesal atau tidak. Menurut saya keputusan mereka buruk. Sejujurnya, itu memalukan bagi keluarga mereka, keduanya," kata Trump.
Sebaliknya, Trump memuji tiga hakim konservatif yang mendukung kewenangannya dalam menetapkan tarif, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Tak berhenti di situ, Trump juga melontarkan tudingan adanya pengaruh asing di balik putusan tersebut. Dia menuding pihak asing memiliki pengaruh terhadap Mahkamah Agung, entah melalui rasa takut, rasa hormat, atau hubungan pertemanan.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Langkah Diplomasi Dagang Baru usai MA AS Batalkan Tarif Trump
“Menurut pendapat saya, pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing,” ujarnya.
"Pakar hukum tata negara dari University of Illinois Chicago, Steven Schwinn, menilai serangan personal Trump terhadap hakim menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami prinsip pemisahan kekuasaan. Menurutnya, Trump seolah menganggap setiap perbedaan tafsir hukum sebagai sesuatu yang tidak sah.
Schwinn juga menilai Trump tidak memiliki penafsiran hukum yang konsisten selain memaknai hukum sesuai kehendaknya.
“Ia tampaknya percaya bahwa setiap perbedaan pendapat yang dilakukan dengan itikad baik terhadap tafsir hukumnya sendiri otomatis tidak legitim,” ujarnya.
“Itu bukan cara kerja demokrasi,” tegasnya. (AFP/E-4)





