Tarif Bea Masuk Impor AS Kembali Berubah dan Peluang Industri Migas bagi Indonesia

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Baru sehari Indonesia menyepakati tarif bea masuk impor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen, tetapi sehari berikutnya Presiden AS Donald Trump menandatangi perintah eksekutif pemberlakukan tarif 10 persen untuk semua impor dari seluruh negara di dunia. Lantas bagaimana kesepakatan yang telah ditandangani pemerintah Indonesia tersebut?

Pada Jumat (20/2/2026) malam waktu AS atau Sabtu (21/2/2026) pagi waktu Indonesia, Presiden AS Donald Trump menggunggah tulisan di Truth Social yang mengabarkan bahwa dirinya baru saja menandatangani tarif global sebesar 10 persen untuk semua negara dan akan berlaku segera. Kebijakan ini diambil setelah Mahkaman Agung membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak.

Tarif impor baru sebesar 10 persen itu menambah tarif yang sudah ada. Undang-undang mengizinkan Trump memberlakukan tarif baru itu selama 150 hari meskipun nantinya Trump bisa menghadapi tantangan hukum kembali (Kompas.id, 21/2/2026)

Para hakim Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat lalu memutuskan dengan suara 6-3 untuk membatalkan tarif Trump. MA menyatakan ”tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif”, meskipun Trump selalu mengandalkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menjatuhkan tarif pada negara-negara tertentu.

Pihak Gedung Putih menyatakan pemerintahan Trump mengakhiri tarif sebelumnya. Bea masuk tambahan yang dikenakan berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) yang dikeluarkan melalui perintah eksekutif sebelumnya tidak akan berlaku lagi dan sesegera mungkin tidak akan lagi dipungut.

Baca JugaMA Batalkan Tarif, Trump Terapkan Bea Masuk Baru 10 Persen

Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak ketidakpastian pasar global yang menjalin perdagangan dengan AS. Salah satu negara yang berada dalam situasi demikian adalah Indonesia, di mana Indonesia baru saja menyepakati perjanjian tarif dagang dalam dokumen Agrement on Reciprocal Tariff (ART) antara Presiden Prabowo dengan Presiden Donald Trump pada Kamis lalu (19/2/2026).

Terdapat sejumlah hal yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Di antaranya, Indonesia dikenakan tarif impor resiprokal atau timbal balik sebesar 19 persen dan pengecualian terhadap terhadap sejumlah komoditas tertentu sebesar nol persen. Sebaliknya, Indonesia akan menetapkan tarif nol persen bagi sejumlah produk pertanian AS serta menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang di ekspor ke Indonesia di semua sektor.

Dari klausul tersebut dan dikaitkan dengan kebijakan baru tarif impor AS secara global sebesar 10 persen dapat menimbulkan ketidakjelasan pasar dan mencerminkan proses negosiasi panjang yang sia-sia.

Ketidakjelasan pasar dapat mengarah pada tekanan bagi eksportir, bila tarif tambahan 10 persen itu diterapkan secara akumulatif di atas hasil negosiasi 19 persen yang telah disepakati. Selain membuat pungutan bea masuk semakin mahal, kebijakan ini membuat daya saing produk Indonesia kian rendah di pasar AS karena mendorong kenaikan harga yang tinggi akibat besaran tarif yang dikenakan kian membengkak.

Di sisi lainnya, bila kesepakatan ART 19 persen itu hanya berlaku selama 150 hari dan akan ditinjau lagi secara hukum AS, maka sepertinya langkah negosisasi panjang Indonesia untuk mengurangi pungutan AS terkesan sia-sia. Sejak tahun 2025 hingga kini, Indonesia telah berupaya menawar kepada AS secara bilateral untuk menurunkan tarif yang pada awalnya dikenakan sebesar 32 persen dan akhirnya menurun menjadi 19 persen. Bila nanti kebijakan tarif Trump itu dinilai melawan hukum, maka setelah 150 hari ke depan, maka tarif harus kembali seperti keputusan hukum AS, yakni 10 persen.

Baca JugaPascaputusan MA, Trump Bersikukuh Lanjutkan Perang Dagang Global
Peluang sektor peminyakan dalam kesepakatan RI-AS

Terlepas dari perubahan kebijakan terkait pengenaan tarif yang terjadi di AS, dari sejumlah perjanjian yang telah disepakati antara Republik Indonesia (RI) dan AS, terdapat sejumlah poin yang mendorong kemajuan di Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan sektor energi minyak bumi.

Dari 11 Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati, terdapat MoU yang menyepakati terkait sektor migas (minyak bumi dan gas). Dari sisi hilir, Indonesia akan berkomitmen membeli elpiji dari AS senilai 3,5 miliar dolar AS; minyak mentah 4,5 miliar dolar AS; dan produk oleh bahan bakar minyak (BBM) sekitar 7 miliar dolar AS.

Impor komoditas migas tersebut secara umum hanya mengalihkan sumber permintaan impor Indonesia saja. Berdasarkan data dari resourcetrade.earth, impor migas Indonesia umumnya di dominasi dari sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Saudi Arabia, Nigeria, dan India. Permintaan dari AS relatif sangat kecil, yakni hanya sekitar satu persen dari total impor Indonesia terhadap minyak bumi berikut produk turunnnya yang berkisar 40 miliar dollar AS pada tahun 2022.

Berikutnya, dari sisi hulu migas, terjadi kesepakatan antara PT Pertamina dengan Halliburton terkait penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk meningkatkan produksi sumur migas eksisting guna meningkatkan kapasitas produksi Indonesia.

Kesepakatan tersebut merupakan peluang besar bagi Indonesia dalam mengoptimalkan sumber daya migas agar memiliki output dan juga nilai tambah ekonomi yang lebih besar.  Apalagi, produksi minyak bumi nasional yang kian menyusut sehingga memaksa impor minyak bumi dan produk turunannya dalam skala besar.

Berdasarkan data Energy Institute Statistical Review of World Energy 2025, produksi minyak bumi Indonesia tahun 2024 sebesar 735 ribu barel per hari (BPH). Jumlah ini terus menyusut dari satu dekade silam yang sempat mencapai kisaran 840 ribu BPH. Jumlah produksi saat ini sangat timpang dengan kebutuhan konsumsi produk minyak bumi per hari yang sekitar 1,6 juta BPH pada tahun 2024. Kondisi ini membuat Indonesia sebagai negara berstatus net importer, di mana kebutuhan konsumsi minyaknya sebagian besar di suplai dari impor asing.

Baca JugaRatusan ”Indonesia Shall” Dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Dengan bekerja sama dengan AS terkait peningkatan produksi migas dengan teknologi EOR harapannya dapat meningkatkan produksi secara signifikan. Hal ini dikarenakan AS merupakan salah satu negara yang berhasil mengakselerasi produksi migasnya dengan teknologi EOR untuk menghasilkan minyak atau gas serpih (shale oil/shale gas).

Menurut Ditjen Migas, Kementerian ESDM, minyak serpih (shale oil) juga disebut kerogen serpih (bitumen padat), adalah batuan sedimen berbutir halus yang mengandung kerogen (campuran dari senyawa-senyawa kimia organik) yang merupakan sumber terbentuknya minyak serpih yang merupakan hidrokarbon cair. Shale oil didefinisikan sebagai batuan sedimen “immature”, berbutir halus yang mengandung sejumlah besar material organik yang spesifik yaitu alginit dan/atau bituminit, yang apabila diekstraksi dengan dipanaskan  lebih dari 550 derajat celcius akan menghasilkan minyak yang mempunyai potensi ekonomis.

Minyak dan gas serpih

Dengan menggunakan teknologi EOR memungkinkan untuk pengurasan sumur minyak lebih lanjut. Di antaranya dengan menginjeksikan sejumlah bahan seperti uap panas, campuran bahan kimia, gas, ataupun mikroba ke dalam reservoir untuk menurunkan viskositas (kekentalan/ketebalan) minyak sehingga sisa minyak terperangkap dan mengalir ke sumur produksi. Selain itu, teknik non konvensional ini dapat dilakukan dengan mengebor secara vertikal lalu dibelokkan secara horizontal menembus lapisan shale. Dapat pula dengan metode fracking dengan menyuntikkan cairan bertekanan tinggi untuk memecahkan batuan shale yang permeabilitasnya rendah agar minyak dapat mengalir.

Teknologi tersebut bisa diterapkan di sumur-sumur minyak yang cadangan sumber dayanya telah menipis sehingga teknologi non konvesional ini mampu mengoptimalkan sumber daya energi yang tersimpan di serpihan-serpihan (shale) bebatuan.  Menurut laporan Ditjen Migas, Kementerian ESDM, pada tahun 2007 produksi migas AS sekitar 4,5 juta BPH dan selang tujuh tahun kemudian melonjak menjadi 9,5 juta BPH. Lonjakan produksi ini didorong oleh kesuksesan shale oil dan shale gas yang telah di riset selama puluhan tahun sebelumnya.

Baca JugaPerdagangan, Kepentingan Nasional, dan Pilihan Strategis Indonesia

Kini, pada tahun 2024, AS telah memproduksi minyak bumi sebesar 20,14 juta BPH dan menjadi salah satu produsen terbesar di dunia. Hanya kawasan Timur Tengah saja yang mampu mengimbangi produksi AS, di mana kawasan Timur Tengah ini mampu memproduksi hingga lebih dari 30 juta BPH.

Dengan produksi yang tinggi itu, kini AS tampil sebagai eksportir global. Pada tahun 2024, AS mampu mengekspor minyak mentah ke seluruh dunia hampir 4 juta BPH dan produk turunan minyak hampir 6 juta BPH. Dengan produksi yang tinggi dan juga skala perdagangan ekspor yang besar itu membuat AS kian memiliki kedaulatan dan kekuatan geopolitik yang besar terkait kepemilikan sumber daya minyak.

Besar harapan, apabila kerja sama RI-AS itu juga dapat mengakselerasi produksi minyak nasional. Apalagi dengan teknologi EOR memungkinkan untuk mengoptimalkan lapangan-lapangan minyak tua yang relatif tidak optimal lagi produksinya.

Menurut laporan Ditjen Migas, Kementerian ESDM pada tahun 2009, jumlah sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824. Tersebar di berbagai daerah, seperti Sumatera bagian selatan sebanyak 3,623 sumur; Sumatera bagian utara 2.392 sumur; Sumatera bagian tengah 1.633 sumur; Kalimantan Timur 3.143 sumur; Kalimantan selatan 100 sumur; Jawa Tengah-Jawa Timur-Madura 2.496 sumur; Seram 229 sumur; dan wilayah Papua 208 sumur. Dari ribuan sumur tersebut, setidaknya ada sekitar 5.000 sumur minyak yang dinilai masih potensial untuk dikembangkan. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Ini Linknya
• 10 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Libatkan Indonesia ke BoP dan ISF, Peneliti Senior Imparsial Al Araf Merespons Begini
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Rosan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo dengan 12 Pengusaha AS di Washington
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.