Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Sertifikasi Halal, MUI: Hindari

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk tertentu. Ni’am mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya yang tidak memiliki sertifikat halal.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam hubungan dagang dengan pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni’am.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Dalam ilmu fikih muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, ia menilai kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama," ujarnya.

Lebih lanjut, Ni’am menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.

Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu.

Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija vs PSM: Thomas Trucha Bingung VAR Mati Sepanjang Laga
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Targetkan Influencer Saham?
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen Berlaku 150 Hari Mulai 24 Februari 2026
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
KPAI Minta Penyebab Kematian Siswa Diduga Dianiaya Oknum Brimob Diungkap
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.