Ternyata Ini Alasan Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
































Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif.

Meski berstatus tersangka, namun Richard Lee ternyata tidak ditahan usai pemanggilan tersebut. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan meski Richard Lee tidak ditahan, namun perlu wajib lapor.


"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Lebih lanjut disebutkan bahwa alasan Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan lantaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Walaupun begitu, kasus yang menjerat sang dokter kecantikan tetap berjalan.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee mengaku dirinya telah memberikan penjelasan secara detail mengenai produk kecantikannya yang dituding berbahaya dan tidak terdaftar secara resmi. Dia juga sempat membantah memberikan uang damai kepada Doktif melalui unggahan di Instagram miliknya. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
YLBHI Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob di Tual, Desak Pelaku Diproses Pidana
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Insanul Fahmi Keluhkan Anak Sering Ditinggal, Wardatina Mawa: Aku Nggak Minta Nafkah!
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Gandeng Pandawara Group, InJourney Ajak Masyarakat Gotong Royong Lewat Beach Clean Up di Bali
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
CORE: Putusan MA AS memungkinkan Indonesia renegosiasi tarif
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Eks PSM Asnawi Mangkualam dan Mantan PSIS Pratama Arhan Berpeluang Kembali ke Super League Musim Depan
• 23 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.