VIVA – Menjaga kebersihan gigi dan mulut selama Ramadhan adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Perubahan pola makan dan minum selama puasa membuat kondisi rongga mulut ikut berubah.
Produksi air liur cenderung menurun saat berpuasa, sehingga mulut terasa lebih kering dan berisiko menimbulkan bau tidak sedap. Karena itu, banyak orang bertanya, kapan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat Ramadhan agar tetap sehat sekaligus tidak membatalkan puasa.
Dari sisi kesehatan, menyikat gigi tetap dianjurkan selama bulan puasa. Namun, waktu pelaksanaannya perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan keraguan dalam menjalankan ibadah. Scroll untuk info lebih lanjut...
Berikut penjelasan lengkap mengenai waktu yang tepat untuk sikat gigi saat Ramadhan berdasarkan sumber terpercaya.
1. Setelah Sahur Sebelum Imsak atau Subuh
Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah setelah sahur dan sebelum masuk waktu Subuh. Pada waktu ini, Anda masih dalam kondisi belum berpuasa sehingga tidak perlu khawatir jika ada air yang tertelan.
Menurut rekomendasi dari American Dental Association, menyikat gigi minimal dua kali sehari sangat penting untuk mencegah penumpukan plak dan bakteri. Membersihkan gigi setelah sahur membantu menghilangkan sisa makanan yang dapat menyebabkan bau mulut selama berpuasa seharian.
Selain itu, menyikat gigi setelah sahur juga membantu menjaga kesehatan gusi dan mencegah pembentukan asam yang bisa merusak enamel gigi.
2. Setelah Berbuka Puasa
Waktu ideal berikutnya adalah setelah berbuka puasa dan sebelum tidur malam. Setelah mengonsumsi makanan dan minuman saat berbuka, bakteri dalam mulut akan mulai memecah sisa makanan dan menghasilkan asam. Jika tidak segera dibersihkan, kondisi ini dapat meningkatkan risiko gigi berlubang.
Menyikat gigi sebelum tidur juga membantu mencegah pertumbuhan bakteri selama Anda beristirahat di malam hari.
Bolehkah Sikat Gigi saat Sedang Berpuasa?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sikat gigi di siang hari membatalkan puasa. Secara medis, tidak ada larangan untuk menyikat gigi saat berpuasa. Dari sisi fikih, mayoritas ulama membolehkan sikat gigi selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan dengan sengaja.





