Suasana malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang biasanya berlangsung khidmat mendadak berubah ricuh, pada Kamis (19/2) sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat warga tengah melaksanakan tadarus Al-qur’an di sebuah musala, seorang warga negara asing (WNA) perempuan dilaporkan datang dan memprotes aktivitas tersebut. Perempuan asal Selandia Baru bernama Miranda Lee itu disebut merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci yang diperdengarkan melalui pengeras suara.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan, perempuan itu awalnya mendatangi area musala ketika warga sedang mengaji.
“Yang dipermasalahkan adalah kegiatan tadarus karena dia merasa terganggu oleh suara speaker,” kata Husni saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Menurut Husni, WNA tersebut sempat berteriak di depan musala sebelum akhirnya masuk ke dalam dan meminta kegiatan dihentikan. WNA tersebut juga dilaporkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarus.
“Dia datang ke musala, marah-marah, dan sempat merusak mikrofon,” ujarnya.
Keributan pun tak terhindarkan. Adu mulut terjadi antara yang bersangkutan dengan sejumlah warga. Dalam insiden itu, satu warga dilaporkan mengalami luka cakaran saat berupaya menenangkan situasi. Seorang tokoh masyarakat setempat juga disebut sempat terjatuh di tengah kericuhan.
“Memang ada warga yang terluka karena terlibat saling dorong saat mencoba melerai,” kata Husni.
Setelah kejadian tersebut, perempuan itu kembali ke vila tempatnya menginap yang berjarak sekitar 50 meter dari musala.
Melebihi Izin TinggalSementara itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan bahwa pihaknya mendampingi petugas Imigrasi untuk meminta keterangan WNA tersebut pada Sabtu (21/2) pukul 10.00 WITA.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” kata Wilandra.
Tim yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur bersama personel kepolisian, serta didampingi tokoh agama dan kepala dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.
Sekitar pukul 10.15 WITA, saat tiba di lokasi, WNA tersebut sempat menyampaikan keberatan dan meminta agar rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, WNA tersebut akhirnya bersedia memberikan keterangan dengan syarat jumlah orang yang hadir dibatasi.
Dalam klarifikasinya, WNA itu menyampaikan keberatannya terhadap suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, khususnya dalam momentum bulan Ramadan.
Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal (overstay) sejak 30 Januari 2026. WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).
“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” katanya.
Sekitar pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju Kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah. (Yong)





