Lupa Niat Puasa? Simak Solusi dari Ulama

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan panduan bagi umat Muslim yang lupa melafalkan niat puasa Ramadan pada malam hari. Melalui pendekatan Mazhab Syafi'i dan perbandingan pandangan imam mazhab lainnya, umat tetap diberikan ruang untuk melanjutkan ibadah puasanya dengan ketentuan teknis tertentu.

"Para ulama Mazhab Syafi‘i menganjurkan tiga hal: berniat setiap malam, dianjurkan melafalkan niat, dan di awal Ramadan berniat untuk melaksanakan puasa selama sebulan penuh, mengikuti pandangan Imam Malik," ujar Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Gorengan Saat Berbuka: Enak di Mulut, Berat bagi Organ Dalam

Alhafiz menjelaskan bahwa bagi mereka yang lupa berniat di malam hari, ibadah puasa tidak perlu dibatalkan. Mengacu pada solusi praktis, seseorang cukup memasang niat di pagi hari begitu ia teringat. Hal ini memungkinkan seseorang untuk tetap melanjutkan puasanya secara sah hingga waktu Magrib tiba.

"Dengan demikian ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai, sampai waktu Maghrib," ucap Alhafiz.

Selain pandangan Mazhab Syafi'i, Alhafiz juga memaparkan perspektif Imam Abu Hanifah. Menurutnya, puasa seseorang yang tidak memalamkan niat sebelum fajar bukan berarti tidak sah, melainkan dinilai tidak sempurna. Sebagai solusi, niat tetap bisa dilakukan di awal siang atau saat teringat setelah waktu Subuh berlalu.

"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," ungkap Alhafiz.


Ilustrasi puasa. Foto: Dok. Medcom.id.

Ia turut menegaskan perbedaan antara niat sebagai aktivitas batin dengan pelafalan niat secara lisan. Niat di dalam hati merupakan rukun yang wajib karena puasa Ramadan bersifat tunai (wajib dilaksanakan pada waktunya), berbeda dengan puasa qadha. Sementara itu, melafalkan niat secara lisan sebagaimana yang lazim di masyarakat Indonesia hukumnya hanya bersifat anjuran.

"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha (membayar utang). Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," ujar Alhafiz.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paris Saint-Germain rebut puncak klasemen setelah tundukkan Metz 3-0
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Cek Sawah Tertutup Lumpur di Aceh, Tito Sampaikan Pentingnya Dukungan Kementan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Gandeng Pandawara Group, InJourney Ajak Masyarakat Gotong Royong Lewat Beach Clean Up di Bali
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim Dalami Setoran Uang ke Didik Putra Kuncoro, Jejak Dua Bandar Narkoba Terendus
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kehangatan Berbuka Takjil Bergizi di Masjid Jogokariyan
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.