Pemerintah Indonesia telah melakukan kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah tidak mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS, seperti Google hingga Netflix.
Komitmen itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken kedua negara dalam kerangka kesepakatan tarif resiprokal.
Dalam naskah perjanjian tersebut, pengaturan soal pajak digital dicantumkan pada Pasal 3.1. Aturan ini membatasi ruang gerak Indonesia dalam merancang kebijakan pajak yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan teknologi asal AS.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau faktual,” tulis aturan itu, dikutip Minggu (22/2).
Artinya, perusahaan digital besar asal AS seperti Google, Netflix, hingga Meta induk dari Instagram dan Facebook, tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif.
Selain pajak jasa digital, ART juga mengatur soal bea masuk atas produk digital. Pada Pasal 3.5, Indonesia menyatakan komitmen untuk tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik.
“Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat,” ungkap aturan itu.
Ketentuan ini berarti Indonesia tidak dapat memungut bea masuk atas produk digital yang dikirim secara elektronik, seperti film streaming, musik digital, aplikasi, gim, hingga layanan berbasis cloud.
Meski demikian, perjanjian tersebut tetap memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengenakan pajak domestik atau pungutan lain selama tidak melanggar prinsip perdagangan internasional yang berlaku di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Misalnya Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
“Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III dari GATT 1994 atau Pasal II dan XVII dari Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO,” bunyi pasal 3.5.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia tidak membebaskan perusahaan AS dari pengenaan PPN. Artinya, pemerintah tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Minggu (22/2).





