POLISI jadi pembunuh. Kata-kata itu bukan sekadar slogan provokatif, tapi cerminan realitas pahit yang kembali terulang di negeri ini.
Di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, dua siswa madrasah menjadi korban keganasan seorang oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS).
Kejadian di Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, bukan insiden biasa, melainkan potret kegagalan sistem penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat sipil.
Arianto Tawakal, remaja 14 tahun siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, tewas setelah dipukul helm di kepala hingga terjatuh dari sepeda motor.
Kakaknya, Nasri Karim (15), siswa MAN Maluku Tenggara, menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif. Mereka baru pulang shalat subuh, bukan balap liar seperti tudingan awal.
Kini tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, serta menjalani sidang etik di Polda Maluku.
Baca juga: Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Maluku hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berjanji penanganan tegas: proses pidana di Polres Tual, etik di Bidpropam Polda.
Mabes Polri pun minta maaf, investigasi mendalam dijanjikan, dan Dansat Brimob turun ke lapangan. Masyarakat diimbau tenang.
Namun, apakah permintaan maaf ini cukup? Saya melihat ini bukan kasus isolasi. Ini gejala sistemik yang menggerogoti integritas Polri.
Mengapa seragam pelindung malah jadi alat penindas rakyat? Dan bagaimana janji "tegas" tak lagi sekadar omong kosong.
Tingginya angka kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap warga sipil menunjukkan masalah sistemik yang serius di tubuh Polri.
Catatan KontraS dalam lima tahun terakhir mengungkap setidaknya ada 3.197 peristiwa kekerasan, dengan rata-rata di atas 600 kasus setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2025.
Konsistensi angka ini membuktikan bahwa insiden tersebut bukanlah sekadar kasus oknum semata, melainkan persoalan menahun yang belum berhasil ditangani secara efektif.
Kurangnya akuntabilitas menjadi penghambat utama dalam memutus rantai kekerasan ini. Selama ini, personel kepolisian yang terlibat sering kali hanya dijatuhi sanksi administratif seperti pemecatan atau demosi, tanpa tersentuh proses pidana yang setimpal.
Ketimpangan hukum ini menciptakan kesan adanya impunitas, di mana anggota institusi seolah-olah memiliki kekebalan hukum, meskipun tindakan mereka mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara.




