Hotman Paris Kawal Kasus ABK yang Dituntut Hukuman Mati Usai Dituduh Selundupkan Sabu 2 Ton, Sebut Nama Presiden Prabowo

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aksi Hotman Paris kawal kasus ABK yang dituntut hukuman mati menyita perhatian publik. Sang pengacara kondang itu bahkan sampai menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26) dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu. Mengetahui hal tersebut, Hotman Paris kawal kasus itu dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencegah terjadinya miscarriage of justice.

Dilansir dari Kompas.com, permintaan Hotman terkait hal tersebut disampaikannya saat menerima orang tua Fandi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Dimana orang tua Fandi meminta pertolongan keadilan untuk putranya itu.

“Saya terpanggil untuk menemani Bapak-Ibu ini, karena juga saya melihat video dari Bapak Presiden beberapa hari lalu. Bapak Presiden berjanji akan membersihkan, akan mencegah terjadinya Miscarriage of Justice,” beber Hotman Paris dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu(21/2/2016).

Hotman Paris menilai hal ini bisa dijadikan momen untuk sang presiden menunjukkan keseriusannya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

"290 juta penduduk Indonesia kemungkinan besar, saya yakin, ikut menghimbau kepada Bapak Prabowo agar mempergunakan kewenangannya untuk mencegah anak Ibu ini masuk ke tiang gantungan," imbuh Hotman.

Tak cuma meminta kepada Presiden Prabowo, Hotman Paris juga menghimbau kepada majelis hakim untuk mengeksaminasi surat tuntutan dan mempertimbangkan pencabutan demi keadilan.

"Demikian juga kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, dan nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini," ujar Hotman Paris.

Sekedari informasi, Fandi sendiri diadili di PN Batam dan dituntut hukuman mati bersama terdakwa lain terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Sebelumnya, dilansir dari TribunMedan.com, Fandi mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun.Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

Menurut pengakuan keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut.

 

Terakhir, sebelum Hotman Paris kawal kasus ABK yang dituntut hukuman mati, sang pengacara menyatakan bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan penyidik.

"Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti.

Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat," tandas Hotman Paris. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPDP beri tanggapan tegas terkait polemik pernyataan alumnus DS soal kewarganegaraan anak
• 9 jam lalubrilio.net
thumb
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Untuk Donald Trump: Go to Hell with Your Aid
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polri transparan tangani kasus Brimob diduga aniaya pelajar di Tual
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Serahkan 160 Hektar Tanah untuk Dikelola Masyarakat Banyuwangi
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.