Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AA ditangkap aparat kepolisian usai diduga merampas ponsel milik seorang warga, dengan modus menuduh korban telah melecehkan adiknya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dan sempat viral di sosial media.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban tengah berjalan kaki saat tiba-tiba dihadang pelaku. AA langsung menuding korban melakukan perbuatan cabul terhadap adiknya, dan memaksa korban mengikuti dirinya ke lokasi yang lebih sepi.
Advertisement
Di lokasi tersebut, pelaku mencekik leher korban dan merampas ponsel yang dipegangnya. Setelah menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan sejumlah langkah.
"Kanit Resmob beserta Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari Olah TKP, observasi, hingga memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi," ujar dia.




