Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini memuat berbagai kesepakatan komprehensif mulai dari pembebasan tarif komoditas unggulan hingga penyesuaian aturan impor. Berikut adalah rincian lengkap dari dokumen kesepakatan resmi tersebut:
1. Latar Belakang dan Masa Berlaku ART
- Pada 2 April 2025, Pemerintah AS secara sepihak menetapkan Tarif Resiprokal 32% kepada negara penyumbang defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang mencatat defisit USD 19,3 miliar pada tahun 2024.
- Untuk menjaga kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di industri padat karya, Pemerintah RI memandang negosiasi sangat diperlukan.
- Pemerintah lebih memilih jalur diplomasi ketimbang melakukan aksi retaliasi yang dinilai dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
- Melalui perundingan intensif, Tarif Resiprokal akhirnya diturunkan dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 lewat Joint Statement on Framework ART.
- Pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS resmi menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan besaran tarif dan pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia.
- Perjanjian ini baru akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum (konsultasi dan ratifikasi) serta memberikan keterangan tertulis.
- ART dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
2. Manfaat Bagi Indonesia dan Investasi
- Indonesia mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk ekspor unggulannya, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
- Pengecualian tarif diberikan kepada 1.819 produk asal Indonesia, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian.
- Untuk produk tekstil, pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Investasi di bidang teknologi tinggi (ICT, alat kesehatan, dan farmasi) dipermudah melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi.
- Penerapan Strategic Trade Management oleh Indonesia menjamin ekosistem bisnis yang aman sehingga barang berteknologi tinggi tidak akan disalahgunakan.
- Kemudahan izin impor produk pertanian dari AS diharapkan membuat bisnis memperoleh bahan baku lebih efisien untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
- Indonesia juga melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk pembatasan di sektor keuangan dan divestasi pertambangan.
3. Komitmen Indonesia kepada AS
- Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, yang berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.
- Indonesia berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif, khususnya yang berkaitan dengan perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.
- Guna menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia setuju membeli Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline.
- Indonesia juga setuju melakukan pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan asal AS untuk mendongkrak daya saing industri aviasi nasional dan regional.
- Pembelian produk pertanian asal AS akan ditingkatkan oleh Indonesia sebagai bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman (MaMin) serta industri tekstil.
4. Ketentuan Impor Produk Spesifik
- Beras: Pemerintah mengalokasikan impor beras klasifikasi khusus dari AS sebesar 1.000 ton, namun realisasinya tetap menyesuaikan permintaan dalam negeri. Angka ini sangat tidak signifikan karena hanya mewakili 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton di 2025. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tercatat tidak pernah mengimpor beras dari AS.
- Ayam: Impor produk ayam AS masuk dalam bentuk ayam hidup (live poultry) untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor senilai USD17-20 juta, mengingat belum ada fasilitas pembibitannya di Indonesia. Impor olahan daging ayam (mechanically deboned meat/MDM) untuk bahan sosis dan nugget diestimasi mencapai 120.000-150.000 ton per tahun. Bagian ayam lainnya tidak dilarang selama mematuhi persyaratan kesehatan hewan dan keamanan pangan. Pemerintah menjamin tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri atau peternak ayam domestik.
- Jagung: Akses impor jagung AS dibuka khusus untuk pasokan bahan baku industri MaMin. Kebutuhan impor ini diperkirakan mencapai 1,4 juta ton pada 2025, dan jagung AS memiliki spesifikasi yang sesuai untuk itu.
- Minuman Alkohol: Nilai impor alkohol dari AS ke Indonesia tergolong kecil, yaitu sekitar USD 86,1 Juta atau hanya 7% dari total keseluruhan impor alkohol Indonesia pada 2025 yang bernilai USD 1,23 Miliar. Kebijakan ini dinilai mendukung pariwisata, meski Indonesia juga tetap aktif melindungi ekspor alkohol lokal seperti bir dan wine.
- Pakaian Bekas: Pemerintah memastikan tidak mengizinkan impor pakaian bekas utuh untuk thrifting. Impor yang diperbolehkan hanyalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang telah dihancurkan untuk dijadikan bahan baku industri benang daur ulang dan kain perca. Industri dalam negeri dipastikan siap menyerap seluruh impor SWC tersebut.
- Antisipasi Lonjakan Impor: Jika terjadi lonjakan impor produk AS yang mengganggu stabilitas pasar domestik, hal ini akan dievaluasi secara periodik melalui forum Council on Trade and Investment.
(gbr/tor)





