VIVA – Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menjadi sorotan akademisi. Regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mandat delegasi sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menegaskan perlunya keseimbangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan tembakau. Menurut dia, perlindungan aspek kesehatan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi dan hak hidup masyarakat yang bergantung pada sektor IHT.
“Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menyoroti Pasal 152 UU Kesehatan yang dinilai memberikan mandat imperatif agar pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik dipisahkan secara spesifik. Namun dalam praktiknya, pemerintah menggabungkan keduanya dalam satu payung regulasi melalui PP 28/2024.
Kajian hukum yang dipaparkan menyebut penggabungan tersebut berpotensi melampaui ruang lingkup delegasi (ultra vires). Secara formil, Pasal 152 ayat 1 memandatkan pengaturan khusus produk tembakau, sementara ayat 2 mengatur rokok elektronik secara terpisah. Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan berisiko menimbulkan cacat formil yang dapat memengaruhi kekuatan hukum peraturan.
P3KHAM UNS juga mengingatkan potensi risiko sosial-ekonomi apabila kebijakan dirumuskan tanpa desain transisi yang matang. Kebijakan yang terlalu restriktif disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya serta menurunkan pendapatan petani tembakau di daerah sentra seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang.
Melalui policy brief yang dirilis, UNS merekomendasikan revisi terbatas terhadap PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan. Selain itu, diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal dan sosial-ekonomi setiap kebijakan pembatasan baru.
UNS juga mendorong penyelarasan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja dan UU Perindustrian guna mencegah disharmoni norma yang berpotensi menghambat iklim investasi.





