Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa menjelaskan kronologi kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA yang dilakukan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, hingga ditetapkan tersangka.
Perkara Piche teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa ini menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Dugaan persetubuhan itu melibatkan tiga orang terlapor dengan inisial RM, RS, dan PK alias Piche Kota.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Kronologi bermula saat para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam situasi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.
"Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar hukum," jelas Astawa kepada kumparan, Minggu (22/2).
Korban langsung melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat melakukan rangkaian langkah penegakan hukum.
"Prosedur diawali dengan pemeriksaan medis terhadap korban atau Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sah lainnya guna memperkuat konstruksi perkara," jelas Astawa.
Piche Jadi TersangkaSetelah pendalaman, Polres Belu akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, belum lama ini. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan RM, RS, dan Piche Kota sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini dilakukan karena ada unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana," tutur Astawa.
Piche Kota dan dua tersangka lain disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Setelah ini, penyidik memanggil RS dan Piche Kota. Kemudian penyidik akan melakukan penangkapan terhadap RM karena tidak kooperatif dan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Selanjutnya, penyidik segera mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk proses penelitian dan penuntutan," tutup Astawa.





