Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam menyatakan kembalinya Ahmad Sahroni jadi pimpinan Komisi III tak menyalahi aturan.
Nazaruddin mengatakan kembalinya Sahroni menjabat sebagai pimpinan DPR karena telah selesai menjalani sanksi yang dijatuhkan. Dengan begitu, politisi Nasdem tersebut bisa kembali bertugas.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026)
Nazaruddin menjelaskan bahwa MKD sejatinya menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni pada (5/11/2025).
Namun demikian, perhitungan sanksi itu justru dilakukan sejak Sahroni disanksi oleh partai sejak (3/8/2025). Alhasil, Sahroni dipastikan telah menjalani sanksi dari MKD.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” imbuhnya.
Baca Juga
- Sempat di-Nonaktifkan, Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
- MKD Putuskan Sidang Etik, Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan-Uya Kuya Tak Langgar Etik
- Muncul ke Publik, Sahroni Ungkap Detik-detik Penjarahan di Rumahnya
Di samping itu, ihwal penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Alhasil, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di UU MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkasnya.





