JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob hingga menewaskan seorang anak di Tual, Maluku, menuai respons keras dari pemerintah.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan menyesalkan masih adanya kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998," ucapnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026) mengutip Antara.
Baca Juga: Tarif Trump Berubah-ubah? Seskab Teddy: Kita Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan
Desak Penyelidikan Transparan dan Hukuman Tegas
Mugiyanto menegaskan, Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Pihaknya juga memastikan akan memantau perkembangan kasus ini secara dekat.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kementerian HAM juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarganya.
“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” kata dia.
Menurut Mugiyanto, reformasi internal di tubuh Polri harus terus dilakukan agar setiap anggota benar-benar menjunjung tinggi prinsip HAM.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wamen ham
- kasus brimob tual
- penganiayaan anak maluku
- pelanggaran ham
- polres tual
- perlindungan anak





