JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan agar rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Selly menilai, pemeirntah mesti mengantisipasi dampak buruk terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar halal nasional.
“Di lapangan, pelaku usaha, terutama UMKM, telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar tersebut. Mereka menata ulang proses produksi, memastikan bahan baku, dan membangun sistem jaminan halal dengan biaya yang tidak kecil. Ini adalah bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kualitas,” kata Selly saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: MUI: Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal Tak Perlu Dibeli
Menurut dia, kerja sama perdagangan internasional, termasuk dengan AS, pada prinsipnya merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam sistem ekonomi global.
Namun, negara tetap harus memastikan setiap produk yang masuk ke pasar domestik tunduk pada standar nasional yang berlaku.
Selain itu, relaksasi kebijakan tidak boleh menciptakan ketimpangan antara produk impor dan produk dalam negeri.
“Yang menjadi poin utama adalah bagaimana negara memastikan agar setiap produk yang masuk tetap tunduk pada standar nasional dan tidak menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata Selly.
Baca juga: MUI Soroti Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI-AS, Umat Diminta Selektif
“Produk impor boleh masuk, tetapi standar dan kewajibannya harus seimbang dengan yang dibebankan kepada pelaku usaha nasional. Level playing field harus tetap adil,” imbuh dia.
Politikus PDI-P itu menjelaskan, sertifikasi halal yang dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah sistem untuk melindungi konsumen dan memperkuat industri nasional.
Oleh karena itu, Selly menilai kunci dari kebijakan tersebut terletak pada mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi halal dari negara mitra.
Baca juga: Tetap Berlakukan Sertifikat Halal untuk Produk AS, Makanan Non-Halal Wajib Ada Keterangan
“Setiap badan halal yang bekerja sama dengan Indonesia harus melalui akreditasi, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan standar, metodologi, dan integritasnya sama dengan standar halal nasional Indonesia. Tanpa kesetaraan standar, relaksasi berisiko melemahkan sistem yang sudah dibangun,” kata Selly.
“Kebijakan ini perlu dikawal dan ditinjau secara hati-hati. Perdagangan boleh terbuka, tetapi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan keberlangsungan industri halal dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama,” ujar dia.
Kesepakatan tarif Indonesia-ASUntuk diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F13%2Ff20085054b918f840b8a987262a0edd7-cropped_image.jpg)


