Menko Yusril: Tindakan Oknum Brimob di Tual di Luar Perikemanusiaan, Harus Diproses Etik dan Pidana

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujar Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan dan menegaskan bahwa polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rencana Pembangunan Madrasah Terintegrasi di IKN Memerlukan Lahan 21 Hektare
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
THR Lebaran Tidak Cukup Buat Mudik, Apakah Boleh Pinjam Dana?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Singgih Januratmoko DPR Merespons Pembebasan Sertifikasi Halal pada Produk Impor Asal AS
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Masjid Agung UIN Makassar Siapkan 700 Paket Berbuka Lewat Dapur Ramadhan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komentar MUI hingga Kemenag Buntut Bule Protes Suara Tadarusan
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.