Seskab Teddy Bantah Narasi Produk AS Tidak Wajib Bersertifikat Halal

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, ANKARA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah narasi yang menyebut bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi. Dia memastikan kabar itu tidak benar.

Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.kabinet pada Minggu (22/2/2026).

Dalam keterangannya, Teddy menyampaikan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, baik melalui lembaga halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” tegas Teddy.

Teddy menjelaskan, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki label dan sertifikasi halal. Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui, baik dari AS maupun Indonesia.

Beberapa lembaga halal di Amerika Serikat yang disebutkan antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). 

Baca Juga

  • Seskab Teddy: Diplomasi Prabowo Jadi Tonggak Sejarah Baru Indonesia dan AS
  • Seskab Teddy Sebut Diplomasi Prabowo Jadi Kunci Perjanjian Dagang Bersejarah RI-AS
  • Respons Tarif 10% AS, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan

Sementara itu, di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dengan demikian, produk impor dari AS yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memiliki sertifikasi resmi sebelum dapat beredar di pasar Indonesia.

Selain makanan dan minuman, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk produk impor dari Amerika Serikat.

Kerja Sama Pengakuan Halal Indonesia–AS

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Melalui MRA tersebut, sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS yang telah diakui dapat diterima di Indonesia, selama memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga standar jaminan produk halal sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen di dalam negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Sederet Syarat Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dipenuhi
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asal-usul Air Bumi: Studi Terbaru Ungkap Cadangan Hidrogen Raksasa di Inti Planet
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seskab Teddy Bantah Narasi Produk AS Tidak Wajib Bersertifikat Halal
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
462 WNI Terjerat Sindikat Scam Kamboja Pulang ke Indonesia
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gentengisasi Dari Analisis Teori Persepsi Sanitasi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.