Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk AS tanpa label halal menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (22/2). Selain itu, larangan bagi RI untuk memungut pajak digital. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Waketum MUI: Kalau Barang AS Masuk Tanpa Label Halal Tidak Usah DibeliWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, secara tegas mengajak umat Islam untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi produk asal Amerika Serikat (AS).
Ajakan ini muncul menyusul adanya kesepakatan tarif resiprokal AS-Indonesia yang melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk beberapa produk dari AS.
Cholil Nafis menyoroti kekhawatiran akan absennya pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk tersebut jika tanpa label resmi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen muslim di Indonesia.
"Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam video di Instagram pribadinya, @cholilnafis dikutip Minggu (22/2).
Pemerintah, melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, telah memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini.
Dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal tidak berlaku untuk semua komoditas, produk makanan dan minuman dari AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal demi melindungi konsumen domestik.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo.
Sementara itu, untuk produk non-makanan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar mutu keamanan, praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice), dan informasi detail kandungan produk.
Kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS saat ini memungkinkan pengakuan label halal yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Langkah ini sejalan dengan tren peningkatan permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama daging dan barang konsumsi dari AS, menunjukkan dinamika ekonomi yang kompleks antara kebutuhan pasar, regulasi, dan perlindungan konsumen.
RI Dilarang Kenakan Pajak Digital ke Google-Netflix, Pemerintah Buka SuaraIndonesia telah menyepakati komitmen untuk tidak mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat (AS), seperti Google, Netflix, dan Meta.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3.1 Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara, yang secara efektif membatasi ruang gerak pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan pajak yang secara langsung maupun tidak langsung menargetkan perusahaan teknologi besar AS.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau faktual,” tulis aturan itu, dikutip Minggu (22/2).
Implikasi kebijakan ini adalah perusahaan digital raksasa AS tidak dapat menjadi sasaran tunggal kebijakan fiskal yang berbeda dari perusahaan lain.
Selain itu, Pasal 3.5 ART juga memuat komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara digital seperti film streaming, musik, aplikasi, gim, dan layanan berbasis cloud.
Kesepakatan ini sekaligus mendukung adopsi moratorium permanen multilateral atas bea cukai transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mencerminkan tren global dalam fasilitasi perdagangan digital dan ekonomi tanpa hambatan tarif.
Meskipun ada pembatasan ini, pemerintah Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, tetap memiliki ruang untuk mengenakan pajak domestik atau pungutan lain.
Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku. Penting ditekankan bahwa pengenaan PPN ini harus konsisten dengan prinsip perdagangan internasional yang berlaku di WTO, khususnya Pasal I dan III GATT 1994, serta Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO, memastikan bahwa kebijakan pajak tidak bersifat diskriminatif dan berlaku secara setara untuk semua negara.





