Kontroversi Perjanjian Dagang RI-AS: DPR Harus Bersuara!

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

PADA 19 Februari 2025, di ruang pertemuan yang sepi sorot kamera, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya terdengar teknis, biasa saja: “perjanjian dagang timbal balik”.

Tak ada parade pejabat, tak pula pernyataan besar di media. Namun, di balik kesenyapan itu, dokumen setebal 45 halaman mulai mengubah peta jalan ekonomi dan kedaulatan poltik luar negeri Indonesia di masa depan.

Di ruang publik, yang kemudian mengemuka hanyalah satu angka, yakni tarif maksimum 19 persen. Dan satu komitmen besar untuk pembelian senilai 33 miliar dollar AS.

Narasi yang cepat beredar dari pemerintah bahwa Indonesia berhasil. Diplomasi ekonomi bekerja. Ancaman tarif 32 persen dari Washington berhasil diturunkan. 

Namun, apakah benar ini hanya soal tarif?

Tak Terbaca di Berita Utama

Bila kita membaca dengan saksama perjanjian ini dari halaman pertama hingga akhir, secara otomatis pasti langsung terasa bagaimana setiap pasal seperti membedah gunung es.

Yang tampak di permukaan – tarif dan kuota – hanyalah bagian kecil dari struktur yang jauh lebih besar terbenam di bawah.

Amerika Serikat memang membatasi tarif tambahan terhadap barang Indonesia maksimal 19 persen. Namun penting untuk dicatat, ini bukan tarif preferensial seperti dalam perjanjian perdagangan bebas pada umumnya. Ini adalah batas atas penalty.

Baca juga: Dilema 105.000 Pikap Impor: Pertumbuhan yang Dibeli atau Diproduksi?

Artinya Indonesia tidak memperoleh keistimewaan, melainkan hanya terhindar dari hukuman maksimum yang sempat diancamkan sebesar 32 persen.

Sebagai imbalan, Indonesia menurunkan atau menghapus tarif untuk sejumlah produk Amerika, dan yang lebih signifikan: berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai 33 miliar dollar AS. Angka yang mencengangkan, meliputi energi, produk pertanian, hingga aviasi.

Namun, substansi terbesar perjanjian ini justru berada jauh di luar urusan bea masuk.

Pada Bagian 5, Pasal 5.1, terdapat frasa yang mungkin luput dari perhatian awam, tapi tak akan dilewatkan oleh para diplomat mana pun: "equivalent restrictive effect" atau efek pembatasan yang setara.

Jika Amerika Serikat kelak menerapkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga atas nama keamanan nasional atau ekonomi, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah serupa.

Bukan sekadar diminta, bukan sekadar diajak kerja sama, melainkan wajib menyelaraskan kebijakan pembatasannya.

Lebih jauh, Indonesia juga diwajibkan bekerja sama terkait daftar entitas yang terkena sanksi Washington, yakni mereka yang masuk dalam Entity List dan Specially Designated Nationals List.

Dalam praktiknya, berarti ketika suatu saat Amerika memutuskan menjatuhkan sanksi teknologi kepada China, atau membatasi ekspor dari Rusia, Indonesia harus mengikuti irama yang sama.

Tak ada ruang tawar. Tak ada klausul yang memberi Indonesia fleksibilitas untuk tetap bebas aktif di tengah rivalitas global. Ironis bukan?

Sejak lama, Indonesia membanggakan politik luar negeri “bebas aktif”, bersahabat dengan semua, tak tunduk pada satu kuasa manapun. Dengan klausul ini, ruang itu menyempit. Bukan karena paksaan militer, melainkan melalui perjanjian dagang.

Bidang Digital

Di bagian Digital Trade and Technology dalam perjanjian ini juga patut disimak. Indonesia dilarang menerapkan digital services tax yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika.

Dilarang pula mewajibkan lokalisasi data, memaksa transfer teknologi atau membuka source code, dan diwajibkan menjamin arus data lintas batas tanpa hambatan.

Dalam jangka pendek, ini memberi kepastian bagi raksasa teknologi global. Namun, dalam jangka panjang, ini menutup ruang kebijakan yang seharusnya bisa kita bangun sendiri.

Sebagai catatan: Uni Eropa, India, Australia, semua negara besar tengah merumuskan kedaulatan digital mereka.

Mereka memungut pajak dari layanan digital global, mengatur di mana data warganya disimpan, dan memastikan ada timbal balik yang adil antara korporasi asing dan kepentingan nasional.

Indonesia, dengan 280 juta penduduk dan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, justru mengunci sebagian ruang itu sebelum sempat mengelolanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Runtuh di Tangan Mahkamah Agung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teguran Keras dari LPDP hingga Wamen Stella buat Awardee yang Bangga Anak Jadi WN Inggris
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Para Menteri Duduk Bareng BPJS Kesehatan & BPS Bahas Transisi PBI JK
• 1 jam laludetik.com
thumb
Wamen Irene Umar dan Veronica Tan Buka Festival Imlek Nasional di Jakpus
• 19 jam laludetik.com
thumb
KPAI Soroti Kasus Sukabumi: Mengapa Orang Tua Tega Lakukan Filisida?
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemain Ini Mengaku Jadi Penyebab Kekalahan Real Madrid dari Osasuna
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.