JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengorbankan kedaulatan data nasional, meski di dalamnya terdapat klausul transfer data lintas negara (cross-border data transfer).
Melalui keterangan resmi yang dirilis di laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah memastikan mekanisme pemindahan data tetap tunduk pada regulasi domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi),” kata Kemenko Perekonomian, Minggu (22/2/2026).
Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu menyatakan, tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
Baca Juga: Indonesia Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen Meski AS Terapkan Tarif Global 10 Persen
Transfer data lintas batas disebut sebagai bagian dari infrastruktur utama bagi perdagangan digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), dan berbagai jasa digital lainnya.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” bunyi pernyataan kantor Airlangga.
Pemerintah menilai kepastian aturan transfer data lintas batas justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.
Pasalnya, perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- uu perlindungan data pribadi
- transfer data pribadi ri as
- perjanjian art ri as
- kemenko perekonomian
- airlangga hartarto
- tarif AS





